BUTON TENGAH - Bejat, seorang pria paruh baya di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Mirisnya, perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sebanyak sembilan kali dan kini korban hamil lima bulan.
Korban WL (13) harus kehilangan masa remaja setelah menjadi korban pecabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri hingga hamil lima bulan.
Aksi ini dilakukan sebanyak 9 kali di tempat berbeda oleh ayah tirinya. Bahkan, aksi cabul ini juga dilakukan pelaku di dalam rumah ketika ibunya sedang terlelap dan saat tidak ada di rumah.
Didampingi ibunya, korban pencabulan berusia 13 tahun di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah, Sultra mendatangi Polres Buton Tengah.
Korban dan ibunya itu diambil ke tetangannya oleh unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah terkait pencabulan yang dialaminya. Mirisnya, pelaku merupakan ayah tiri korban bernama Kanafi Muthalib (55).
Pelaku telah diringkus polisi di dalam rumahnya tanpa ada perlawanan Rabu 8 November 2023 malam. Meski sempat mengelak pelaku akhirnya mengaku telah empat kali mencabuli anak tirinya itu di empat tempat yang berbeda.
Namun, belakangan terungkap dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku sudah sembilan kali melakukan aksi pencabulan. Hingga akhirnya korban hamil lima bulan.
Aksi pencabulan itu bermula saat pelaku sering mengajari korban mengendarai motor di malam hari. Lantaran posisi duduk yang rapat, niat bejat pelaku pun akhirnya muncul.
Pelaku kemudian merayu korban. Awalnya korban sempat menolak, namun paksaan pelaku membuat korban tidak bisa menghindar.
Korban selalu diancam pelaku untuk tidak melaporkan aksi bejatnya.
Aksi bejat pelaku, akhirnya terungkap setelah ibu korban melihat perubahan yang tidak wajar pada tubuh korban. Korban dipastikan hamil setelah ibu korban meminta bantuan dukun beranak untuk memeriksa kondisi korban.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton mengatakan, saat ini pelaku masih diamankan di ruang tahanan Polres Buton Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )