Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perpanjang Izin, Kemenag: Lembaga Pengelolaan Zakat Yakesma Sesuai Regulasi

Putri Amanda , Jurnalis-Minggu, 12 November 2023 |21:58 WIB
Perpanjang Izin, Kemenag: Lembaga Pengelolaan Zakat Yakesma Sesuai Regulasi
Kemenag Perpanjang Izin Laznas Yakesma/ist
A
A
A

 

JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memperpanjang izin Yayasan Kesejahteraan Madani (Yakesma) sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS).

Kepastian perpanjangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 822 Tahun 2023, pada tanggal 7 September 2023. Keputusan tersebut diketahui berlaku untuk 5 tahun, mulai tahun 2023 hingga 2028.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, menyerahkan surat izin Kemenag. Dia juga memberikan pembekalan materi kelembagaan kepada karyawan atau amil Laznas Yakesma.

Waryono berpesan, agar Laznas Yakesma terus menguatkan aspek syariah dan kesesuaian dengan regulasi.

“Saya berpesan pertama agar Yakesma yang baru saja mendapatkan perpanjangan, terus mentradisikan dan menguatkan aspek syariah dengan diawasi DPS. Dan yang kedua harus sesuai dengan regulasi,” kata Waryono, Minggu (12/11/2023).

Direktur Utama Laznas Yakesma Sahabudin mengatakan, Yakesma berhasil mendapatkan izin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional untuk kedua kalinya.

Hal ini kemudian menunjukkan Laznas Yakesma menjadi institusi yang berkomitmen menaati regulasi yang berlaku dengan mengurus perpanjangan izin sesuai aturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, Keputusan Menteri Agama dan Peraturan BAZNAS.

“Terima kasih kepada Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono dan jajarannya yang terus membina kami agar kebermanfaatan kepada masyarakat terus bergulir,”tandasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement