Ia menambahkan bahwa saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
BACA JUGA:
"Saat ditangkap pelaku AS diketahui dalam pengaruh minuman keras (miras), sehingga saat diinterogasi masih berbelit-belit. Pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"jelasnya.
Pelaku terancam Pasal 285 atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )