Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat, Majikan di Sentani Rudapaksa ART sampai 3 Kali

Edy Siswanto , Jurnalis-Minggu, 12 November 2023 |11:45 WIB
Bejat, Majikan di Sentani Rudapaksa ART sampai 3 Kali
Pelaku pemerkosaan di Jayapura (Foto: istimewa/Okezone)
A
A
A

Ia menambahkan bahwa saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.

 BACA JUGA:

"Saat ditangkap pelaku AS diketahui dalam pengaruh minuman keras (miras), sehingga saat diinterogasi masih berbelit-belit. Pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"jelasnya.

Pelaku terancam Pasal 285 atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement