Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Ibu Kandung Tega Jual Anak ke WNA di Depok Usai Terlilit Pinjol Rp100 Juta

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 13 November 2023 |08:01 WIB
5 Fakta Ibu Kandung Tega Jual Anak ke WNA di Depok Usai Terlilit Pinjol Rp100 Juta
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Menurutnya pelaku D telah bertransaksi dengan T kurang lebih 4 kali dan mendapat uang jutaan rupiah.

 BACA JUGA:

"Dalam eksploitasi tersebut pelaku D mendapat uang sebesar Rp6 juta. Kurang lebih transaksi 4 kali," ucapnya.

5. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Lebih lanjut, Nur menyebut pelaku terancam pasal berlapis dan kurungan penjara 15 tahun.

 BACA JUGA:

"Untuk ancaman hukuman pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement