Menurutnya pelaku D telah bertransaksi dengan T kurang lebih 4 kali dan mendapat uang jutaan rupiah.
BACA JUGA:
"Dalam eksploitasi tersebut pelaku D mendapat uang sebesar Rp6 juta. Kurang lebih transaksi 4 kali," ucapnya.
5. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Lebih lanjut, Nur menyebut pelaku terancam pasal berlapis dan kurungan penjara 15 tahun.
BACA JUGA:
"Untuk ancaman hukuman pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )