Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Ibu Kandung Tega Jual Anak ke WNA di Depok Usai Terlilit Pinjol Rp100 Juta

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 13 November 2023 |08:01 WIB
5 Fakta Ibu Kandung Tega Jual Anak ke WNA di Depok Usai Terlilit Pinjol Rp100 Juta
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Menurutnya pelaku D telah bertransaksi dengan T kurang lebih 4 kali dan mendapat uang jutaan rupiah.

 BACA JUGA:

"Dalam eksploitasi tersebut pelaku D mendapat uang sebesar Rp6 juta. Kurang lebih transaksi 4 kali," ucapnya.

5. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Lebih lanjut, Nur menyebut pelaku terancam pasal berlapis dan kurungan penjara 15 tahun.

 BACA JUGA:

"Untuk ancaman hukuman pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement