JAKARTA — Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mendalami tujuan pemberian uang sebesar Rp40 miliar terhadap Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) di kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Hal itu diungkapkan Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.
"Masih kami dalami apakah uang sejumlah Rp40 miliar dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami atau untuk mempengaruhi proses audit BPK,” ujarnya.
Diketahui, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Achsanul diduga melanggar pasal Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B Juncto pasal 15 Undang-undang Tindakan Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-undang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar mengatakan, tidak menutup kemungkinan Achsanul Qosasih (AQ) melakukan pencucian uang.
“Tentu kemungkinan ada pencucian uang itu bisa saja terjadi, kalau kita bicara tindak pidana korupsi itu kan kecenderungan pelaku korupsi ini kan bagaimana menyembunyikan harta hasil korupsi sehingga sulit terungkap. Apalagi jumlahnya tidak sedikit,” ujar Tibiko Zabar saat dihubungi,Senin (13/11/2023).
Sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus tersebut bisa mengejar aliran uang tersebut. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti aliran dana hasil korupsi tersebut.
“Konsep follow the money ini adalah konteks pencucian uang ini, bagaimana sih kemana saja aliran dana dugaan korupsi itu mengalir. Jadi menelusuri aliran dana itu hingga jadi ketahuan siapa saja yang ikut menikmati hasil kejahatan korupsi,” ungkapnya.