Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Telisik Aliran Uang Rp40 Miliar ke Achsanul Qosasi, ICW: Follow The Money!

Alifia Zahra Kinanti , Jurnalis-Senin, 13 November 2023 |14:31 WIB
Kejagung Telisik Aliran Uang Rp40 Miliar ke Achsanul Qosasi, ICW: Follow The Money!
Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS/Foto: MNC Portal
A
A
A

Lebih lanjut Tibiko, segala kemungkinan untuk membongkar perkara ini juga menjadi penting. Apalagi Achsanul Qosasih yang menjadi tersangka adalah seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seharusnya independen.

“Bagaimana uang hasil korupsi itu ditempatkan atau dikelabui dalam bentuk lain, jadi selain tipikor akan ada juga peluang bagaimana tindak pidana pencucian uang, yaitu tadi dengan menggunakan pendekatan follow the money,” terangnya.

Dia juga menyarankan agar tersangka Achsanul Qosasih diberhentikan secara tidak hormat dari BPK. Hal itu karena yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang BPK.

Dalam kasus ini Achsanul Qosasi dijerat dengan sangkaan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat (2) b, juncto Pasal 15 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU 8/2008.

“Sesuai dengan undang-undang BPK, pasal 19 pasal 20 itu ya Achsanul Qosasih harus diberhentikan secara tidak hormat, karena sudah melanggar janji bahkan sudah menjadi tersangka,” tegas Tibiko.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement