Lebih lanjut Tibiko, segala kemungkinan untuk membongkar perkara ini juga menjadi penting. Apalagi Achsanul Qosasih yang menjadi tersangka adalah seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seharusnya independen.
“Bagaimana uang hasil korupsi itu ditempatkan atau dikelabui dalam bentuk lain, jadi selain tipikor akan ada juga peluang bagaimana tindak pidana pencucian uang, yaitu tadi dengan menggunakan pendekatan follow the money,” terangnya.
Dia juga menyarankan agar tersangka Achsanul Qosasih diberhentikan secara tidak hormat dari BPK. Hal itu karena yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang BPK.
Dalam kasus ini Achsanul Qosasi dijerat dengan sangkaan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat (2) b, juncto Pasal 15 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU 8/2008.
“Sesuai dengan undang-undang BPK, pasal 19 pasal 20 itu ya Achsanul Qosasih harus diberhentikan secara tidak hormat, karena sudah melanggar janji bahkan sudah menjadi tersangka,” tegas Tibiko.
(Fahmi Firdaus )