Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Senin, 13 November 2023 |16:32 WIB
Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
Menkumham Yasonna Laoly (Foto : Istimewa)
A
A
A

Lebih lanjut, MenkumHAM juga menyinggung keterkaitan antara upaya mendorong kebebasan beragama dan perdamaian dunia. Menurutnya, kedua upaya tersebut mesti berjalan beriringan. "Indonesia secara aktif mendorong dialog antar umat beragama baik di tataran nasional maupun internasional dengan maksud untuk meningkatkan toleransi, penghormatan, pemahaman, dan empati," jelasnya.

Karena itu, Yasonna berharap pada forum ini para peserta dapat saling berbagi pandangan dan pengalaman terbaik memajukan literasi keagamaan lintas budaya dan martabat manusia dalam masyarakat yang beragam. "(Melalui forum ini) Kita dapat berkontribusi pada upaya bersama, untuk mendorong masyarakat yang lebih toleran dan inklusif," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mengungkapkan bangsa Indonesia telah terbiasa untuk hidup berdampingan dalam keberagaman dan semangat persaudaraan. Kendati demikian, Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah terkait isu toleransi beragama di tanah air.

Pasalnya, merujuk kepada Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB), indikator toleransi di tanah air masih berada pada 68,72. "Skor tersebut menunjukan masih ada permasalahan intoleransi dan perlunya intervensi untuk meningkatkan situasi tersebut antara lain dengan literasi keagamaan lintas budaya dan penguatan moderasi beragama," jelasnya.

Guna mendorong upaya peningkatan toleransi beragama di tanah air, Dhahana menyatakan KemenkumHAM melalui Direktorat Jenderal HAM mengeluarkan sejumlah regulasi di antaranya yaitu PermenkumHAM No 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM yang telah memasukan indikator hak atas keberagaman.

Selain itu, bersama Kemendagri, KemenkumHAM telah mengesahkan peraturan bersama MenkumHAM dan Mendagri Nomor 20 dan 77 Tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah. "Peraturan ini bertujuan untuk mencegah munculnya produk hukum daerah yang intoleran dan diskriminatif," jelasnya.

Sebagai informasi, Konferensi Internasional ini terselenggara atas kerja sama antara KemenkumHAM dan Leimena Institute didukung oleh Templeton Religion Trust, The International Center for Law and Religious Studies at Brigham Young University Law School, dan International Religious Freedom Secretariat.

Konferensi berskala internasional dengan ini juga merupakan rangkaian dari peringatan hari HAM sedunia ke-75. Puluhan tokoh agama dari mancanegara dan para duta besar negaranegara sahabat turut menghadiri kegiatan konferensi internasional literasi keagamaan lintas budaya yang dihelat selama dua hari (13-14 November 2023).

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement