Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU : Terkesan Merendahkan Pengadilan

Muhammad Farhan , Jurnalis-Senin, 13 November 2023 |18:46 WIB
Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU : Terkesan Merendahkan Pengadilan
Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara terkait perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shandy Handika menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutan atas terdakwa Haris Azhar dalam sidang pembacaan tuntutan atas dugaan pencemaran nama baik Menter Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

JPU mengatakan Haris Azhar tidak bersikap sopan selama proses persidangan dan terkesan merendahkan martabat pengadilan.

"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama prosss persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Selain itu, JPU mengatakan Haris Azhar tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Lebih lanjut, Haris Azhar dinilai mengaplikasikan akun YouTubenya secara tidak bijak.

"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuataannya. Terdakwa juga mengaplikasikan akun Youtube atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak," tutur JPU.

Diketahui, Aktivis HAM dan pendiri Lokataru, Haris Azhar dituntut empat tahun pidana penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsae Pandjaitan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini.

JPU membacakan tuntutan empat tahun pidana penjara bagi Haris Azhar dan agar segera ditahan

"Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan.

Selain dituntut pidana kurungan penjara selama empat tahun, JPU menuntut Haris Azhar untuk pidana subsider dengan membayar denda satu juta rupiah dan tambahan kurungan 6 bulan.

"Dan pidana subsidair satu juta rupiah dan pidana enam bulan penjara," lanjut JPU.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement