JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Penyegelan ruang kerja Pius diduga berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
Belum diketahui kaitan Pius dengan perkara Pj Bupati Sorong. Namun demikian, OTT Pj Bupati Sorong sendiri berkaitan dengan pengkondisian temuan hasil audit BPK RI Provinsi Papua Barat Daya. Pius merupakan Anggota BPK yang salah satu ruang lingkup kerjanya di Papua Barat.
Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal dari laman elhkpn.kpk.go.id, Pius memiliki harta kekayaan Rp9.738.861.141 (Rp9,7 miliar). Hartanya tersebut terakhir kali dilaporkan ke KPK pada 31 Maret 2022 untuk periodik 2021. Selebihnya, belum ditemukan laporan terkini harta kekayaan Pius.
Harta kekayaan Pius meliputi enam aset bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor dan Jakarta Timur senilai Rp5,3 miliar. Keseluruhan tanah dan bangunan Pius yang dilaporkan ke KPK tersebut merupakan hasil sendiri.