"Nah, sampai tanggal 16 Januari 2023, tidak ada perkara SYL yang masuk ke pimpinan, walau pun ada di Dumas disampaikan ke Deputi Penindakan waktu itu Pak Kapolda Metro Jaya yang sekarang, itu yang perlu kita tanya," kata Firli.
BACA JUGA:
"Jadi, sampai hari ini, kita tidak pernah menerima surat perintah penyelidikan terkait dengan perkara sapi tadi," tandasnya.
BACA JUGA:
Firli menambahkan bahwa pimpinan KPK belum menerima surat penyelidikan dari laporan masyarakat tersebut.
"Jadi, sampai hari ini, kita tidak pernah menerima surat perintah penyelidikan terkait dengan perkara sapi tadi," tandasnya.
(Fakhrizal Fakhri )