JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai sangat tepat Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Dia mengatakan jika penambahan kekayaan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu berasal dari kejahatan pasti akan terlacak.
“Iya wajib didalami sumber kekayaannya. Apalagi, jika jauh berbeda dengan profil keuangannya yang biasa,” kata Abdul Fickar, Selasa (14/11/2023).
Di samping itu, kata dia, penelusuran terhadap kekayaan atau aset dari tersangka Achsanul Qosasi sebagai pejabat publik bukanlah hal yang sulit. Meski yang bersangkutan juga berprofesi sebagai pengusaha.
Hal ini karena setiap perubahan aset milik yang Achsanul tentunya rutin tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sehingga pihak Kejagung pun dapat dengan mudah mengusut aliran TPPU yang dilakukan tersangka.