"Karena setiap penambahan (aset) yang mencolok itu menjadi dasar penetapan tindakannya sebagai TPPU. Apalagi jika dibandingkan dengan perolehan gaji resmi sebagai anggota BPK, pasti sangat kentara perbedaannya," tutupnya.
Sekadar diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dan anak Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Keduanya diperiksa bersama empat saksi lainnya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Base Transceiver Station (BTS) 4G.
(Fahmi Firdaus )