Setelah adanya laporan dugaan penyalahgunaan fasilitas fast track atau layanan jalur khusus yang diperuntukkan bagi wanita hamil, lansia, dan kebutuhan khusus lain saat melewati imigrasi seharusnya gratis atau tidak dipungut biaya.
Namun oleh oknum petugas tersebut justru dipungut biaya sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan selama 1x24 jam, tim penyidik Pidsus Kejati Bali telah menetapkan satu orang tersangka berinisial HS yang berstatus sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali.
Jaksa juga menyita uang hasil penyalahgunaan sebesar Rp100 juta.
Saat ini tersangka dilakukan penahanan terhadap tersangka HS di Lapas Kerobokan Badung.
(Fakhrizal Fakhri )