Namun, karena pemberlakuan Pasal a quo, kepastian untuk memegang masa jabatan selama lima tahun sebagai kepala daerah menjadikan lagi bisa diwujudkan.
Karena ketentuan di dalam UU a quo sama sekali tidak mempertimbangkan dan memperhatikan waktu pelantikan para pemohon sebagai kepala daerah.
"Dan tidak pula mengaitkannya dengan batas waktu penyelenggaraan pemungutan suara serentak nasional yang diselenggarakan bulan November 2024," tulis dalam permohonan.
(Qur'anul Hidayat)