Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah Hari Ini

Irfan Maulana , Jurnalis-Rabu, 15 November 2023 |05:02 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah Hari Ini
Gedung MK. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Namun, karena pemberlakuan Pasal a quo, kepastian untuk memegang masa jabatan selama lima tahun sebagai kepala daerah menjadikan lagi bisa diwujudkan.

Karena ketentuan di dalam UU a quo sama sekali tidak mempertimbangkan dan memperhatikan waktu pelantikan para pemohon sebagai kepala daerah.

"Dan tidak pula mengaitkannya dengan batas waktu penyelenggaraan pemungutan suara serentak nasional yang diselenggarakan bulan November 2024," tulis dalam permohonan.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement