Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apakah Boleh Memajang Lukisan Nyi Roro Kidul? Simak Penjelasan Lengkapnya

Bertold Ananda , Jurnalis-Rabu, 15 November 2023 |10:15 WIB
Apakah Boleh Memajang Lukisan Nyi Roro Kidul? Simak Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi untuk aturan memajang lukisan Nyi Roro Kidul (Foto: Istimewa)
A
A
A

“Maka dapat dipahami bahwa gambar yang disepakati keharamannya adalah gambar yang terkumpul di dalamnya lima hal. Pertama, gambar berupa manusia atau hewan. Kedua, gambar dalam bentuk yang sempurna, tidak terdapat sesuatu yang mencegah hidupnya gambar tersebut, seperti kepala yang terbelah, separuh badan, perut, dada, terbelahnya perut, terpisahnya bagian tubuh.

Ketiga, gambar berada di tempat yang dimuliakan, bukan berada di tempat yang biasa diinjak dan direndahkan. Keempat, terdapat bayangan dari gambar tersebut dalam pandangan mata. Kelima, gambar bukan untuk anak-anak kecil dari golongan wanita. Jika salah satu dari lima hal di atas tidak terpenuhi, maka gambar demikian merupakan gambar yang masih diperdebatkan di antara ulama. Meninggalkan (menyimpan gambar demikian) merupakan perbuatan yang lebih wira’i dan merupakan langkah hati-hati dalam beragama” (Sayyid Alawi al-Maliki al-Hasani, Majmu’ fatawa wa ar-Rasa’il, hal. 213)

Oleh karena itu dalam menyikapi gambar atau lukisan untuk menghias rumah sebenarnya sah-sah saja. Akan tetapi selama pilihan kita atas pendapat tersebut tidak atas jalan meremehkan urusan agama (tasahul fid din) dan tetap mempertimbangkan penilaian masyarakat setempat.

(Hafid Fuad)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement