JAKARTA- Banyak masyarakat Indonesia yang masih bingung apakah boleh memajang lukisan Nyi Roro Kidul?

Kisah Letusan Maha Dahsyat Gunung Tambora yang Dikira Suara Meriam Nyi Roro kidul
Karena sejatinya memajang lukisan dalam rumah memang akan menambah estetika dan nuansa menjadi lebih hidup dan berwarna. Namun perlu diketahui bahwa tidak sembarangan lukisan bisa kamu pajang dengan bebas di dinding rumah.
Sebab ada berbagai mitos dan kepercayaan terkait memajang tokoh spiritual seperti lukisan Nyi Roro Kidul. Informasi selengkapnya bisa kamu baca lebih detail dan temukan dengan mudah melalui ulasan satu ini.
Berikut Okezone telah merangkum beberapa sumber, Rabu (15/11/2023) terkait bolehkah memajang lukisan Nyi Roro Kidul dalam rumah?
Apakah Boleh Memajang Lukisan Nyi Roro Kidul
Tidak bisa dipungkiri bahwa memajang sebuah lukisan sosok seperti Nyi Roro Kidul dalam rumah memang mencerimkan jiwa seni yang tinggi. Sebab lukisan sosok membawa nilai kesenian yang apik dan tampak hidup.
Namun alangkah lebih baik jika mulai dari sekarang kamu segera melepas pajangan lukisan sosok goib dan spiritual tersebut. Mengapa demikian?
Sebab hal ini berpotensi membuat lingkungan rumahmu bisa menjadi sarang hantu. Mulai dari lukisan sosok goib seperti Nyi Roro Kidul hingga lukisan binatang buas sebaiknya dihindari mulai dari saat ini. Telah banyak sekali kasus rumah angker yang diakibatkan karena energi negatifnya bersarang dalam lukisan
Pada dasarnya memajang lukisan goib dan spiritual sepert Nyi Roro Kidul dalam rumah diharamkan. Melansir Islam NU, menjelaskan pendapat para ulama dalam menentukan kategori lukisan atau gambar yang dilarang oleh syara’ untuk membuat ataupun menyimpannya.
Namun para ulama sepakat atas keharaman suatu gambar ketika memenuhi lima kategori berikut:
فعلم أن المجمع على تحريمه من تصوير الأكوان ما اجتمع فيه خمسة قيود عند أولي العرفان أولها ؛ كون الصورة للإنسان أو للحيوان ثانيها ؛ كونها كاملة لم يعمل فيها ما يمنع الحياة من النقصان كقطع رأس أو نصف أو بطن أو صدر أو خرق بطن أو تفريق أجزاء لجسمان ثالثها ؛ كونها في محل يعظم لا في محل يسام بالوطء والامتهان رابعها ؛ وجود ظل لها في العيان خامسها ؛ أن لا تكون لصغار البنان من النسوان فإن انتفى قيد من هذه الخمسة . . كانت مما فيه اختلاف العلماء الأعيان . فتركها حينئذ أورع وأحوط للأديان
“Maka dapat dipahami bahwa gambar yang disepakati keharamannya adalah gambar yang terkumpul di dalamnya lima hal. Pertama, gambar berupa manusia atau hewan. Kedua, gambar dalam bentuk yang sempurna, tidak terdapat sesuatu yang mencegah hidupnya gambar tersebut, seperti kepala yang terbelah, separuh badan, perut, dada, terbelahnya perut, terpisahnya bagian tubuh.
Ketiga, gambar berada di tempat yang dimuliakan, bukan berada di tempat yang biasa diinjak dan direndahkan. Keempat, terdapat bayangan dari gambar tersebut dalam pandangan mata. Kelima, gambar bukan untuk anak-anak kecil dari golongan wanita. Jika salah satu dari lima hal di atas tidak terpenuhi, maka gambar demikian merupakan gambar yang masih diperdebatkan di antara ulama. Meninggalkan (menyimpan gambar demikian) merupakan perbuatan yang lebih wira’i dan merupakan langkah hati-hati dalam beragama” (Sayyid Alawi al-Maliki al-Hasani, Majmu’ fatawa wa ar-Rasa’il, hal. 213)
Oleh karena itu dalam menyikapi gambar atau lukisan untuk menghias rumah sebenarnya sah-sah saja. Akan tetapi selama pilihan kita atas pendapat tersebut tidak atas jalan meremehkan urusan agama (tasahul fid din) dan tetap mempertimbangkan penilaian masyarakat setempat.
(Hafid Fuad)