Rocky mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas penindakan itu. Mereka masih memburu pihak-pihak yang terlibat dalam kepemilikan dan peredaran sabu tersebut.
Sementara kedua tersangka kurir itu, kata Rocky kini sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandas Rocky.
(Angkasa Yudhistira)