Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Raker di Komisi III, Jaksa Agung Bongkar Hambatan Tangani Pidana Pemilu

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 16 November 2023 |12:44 WIB
Raker di Komisi III, Jaksa Agung Bongkar Hambatan Tangani Pidana Pemilu
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Felldy Utama)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap masih mengalami kendala dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Menurut dia, kendala yang dihadapi yakni delik yang ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun.

Hal tersebut disampaikan Burhanuddin saat rapat kerja antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

“Kendala dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu masih kerap terjadi, khususnya terhadap delik yang diancam pidana penjara dibawah 5 tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan,” kata Burhanuddin dalam paparannya.

Sehingga, kata dia, seringkali dari celah hukum yang dimanfaatkan pelaku menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindak pidana pemilu. "Karena dianggap lewat waktu atau kedaluwarsa,” ujarnya.

Oleh karena itu, Burhanuddin berpandangan bahwa pola koordinasi check and balances ini diharapkan menciptakan kesepahaman. Sehingga, penanganan perkara tindak pidana pemilu dapat dilaksanakan lebih cepat, tepat guna prinsip netralitas dalam penanganannya.

“Secara ringkas pola koordinasi yang dilakukan Kejaksaan pada Sentra Gakkumdu dengan pembahasan bersama untuk menyamakan persepsi dalam sistem Gakkumdu dalam setiap tahapan,” ujarnya.

Menurutnya, pola itu diatur dalam Bab IV Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu yang terdiri 8 tahapan, yaitu kajian pelanggaran pemilu, penyelidikan, rapat pleno pengawas pemilu, penerusan, penyidikan, praperadilan, penuntutan dan pelaksanaan putusan.

Ia menyebut hal yang baru dalam pola koordinasi penanganan perkara pemilu, yaitu jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada Sentra Gakkumdu maupun disampaikan dlm setiap tahap pembahasan yang diikuti Sentra Gakkumdu.

“Dalam rangka pelaksanaan legitimasi kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement