Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Survei LPI: Mayoritas Publik Tidak Setuju dengan Putusan MK

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 16 November 2023 |16:24 WIB
Survei LPI: Mayoritas Publik Tidak Setuju dengan Putusan MK
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

 

JAKARTA - Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) telah merilis hasil survei teranyar terkait putusan Mahkamah Konsitusi soal batas usia Capres-Cawapres. Di mana mayoritas publik menyatakan tidak setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil tersebut tercermin dari pertanyaan yang diajukan pada responden terkait kesetujuan atas putusan MK yang memutuskan salah satu syarat calon wakil presiden adalah minimal berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Hasilnya, sebanyak 45,35% responden menyatakan tidak setuju; sementara 35,15% responden lainnya menyatakan setuju. Sedangkan ada 19,50% responden tidak menjawab.

Sekadar informasi, LPI menggelar survei tersebut sejak 9 November 2023 hingga 13 November 2023. Responden yang menjadi sampel dalam survei ini adalah WNI yang telah berumur 17 tahun pada hari pencoblosan berasal dari 18 provinsi.

Teknik sampling yang digunakan pada riset ini adalah Multistage Random Sampling. Berdasarkan teknik sampling tersebut, jumlah sampel yang di peroleh sebanyak 1.300 responden. Adapun margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar ±2,83 pada tingkat kepercayaan 95%.

Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement