JAKARTA - Kasus KDRT yang dialami oleh Dokter Qory ternyata menyedot perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Orang nomor satu di kepolisian itu turun tangan dalam kasus ini.
Berikut fakta-fakta terkait dengan Kapolri tutun tangan di kasus dokter Qory, warga Cibinong, Kabupaten Bogor.
BACA JUGA:
1. Dapat atensi Kapolri
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh dokter Qory ternyata menyita perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia memberikan perhatian atau atensi terkait dengan kasus tersebut.
Atensi itu diketahui dari Sekpri Kapolri Kombes Ahrie Sonta melalui akun X (Twitter) resminya @ahriesonta.
BACA JUGA:
"Kita sudah ikuti Perkembangannya. Hari ini bu qori sudah di Polres @PolresBogor," cuit Ahrie Sonta sebagaimana dilansir, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
2. Qory sempat kabur
Dokter Qory sebelumnya dilaporkan pergi dari rumah usai mendapatkan kekerasan oleh suaminya. Wanita berusia 37 tahun itu pergi dalam kondisi mengandung 6 bulan.
Sang suami Willy, menceritakan peristiwa itu terjadi pada Senin 13 November 2023. Sebelum pergi, sang istri yang diketahui berprofesi sebagai dokter itu sempat terlibat pertengkaran dengan suaminya.