3. Korban Menderita Luka Parah
“Korban mengalami luka robek pada daun telinga sebelah kanan, luka sobek di bawah telinga kanan, lubang telinga kiri mengeluarkan darah, hidung keluar darah dan pergelangan tangan kiri patah,” ucap Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Sri Damayanti.
“Kondisi terkini korban kondisinya kurang baik,” tambahnya.
4. Satu pelaku DPO
Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Dari lima pelaku yang melakukan penganiayaan, satu di antaranya yang berhasil ditangkap yakni MRF.
“Empat lainnya DPO, pelaku disangkakan dengan Pasal 170 tentang penganiayaan,” kata Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Sri Damayanti.
(Awaludin)