Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Tersangka Penculikan dan Penganiayaan Pria Ditangkap, Salah Satunya Wartawan

Avirista Midaada , Jurnalis-Sabtu, 18 November 2023 |17:10 WIB
5 Tersangka Penculikan dan Penganiayaan Pria Ditangkap, Salah Satunya Wartawan
Lima pelaku penganiayaan dan penculikan ditangkap/Foto: Avirista
A
A
A

Kelima tersangka ini adalah KS alias Antok (41), warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, SB (49) warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, RM alias Matador (50) yang juga merupakan oknum wartawan, warga yang beralamatkan di Jalan Raya Sumbermanjing Wetan, yang berasal dari Desa Harjokuncaran.

 BACA JUGA:

Kemudian ada MW (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, dan RS alias Rosdam (45) asal Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Dampit, kelimanya merupakan warga Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Sangkaan pasal mereka dijerat empat pasal, Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan penjara maksimal 12 tahun, Pasal 333 tentang penyekapan maksimal penjara 8 tahun, Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan maksimal penjara 5,6 tahun, Pasal 368 pemerasan dengan ancaman maksima 9 tahun penjara," pungkasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement