Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Seorang WNA Buronan Kepolisian Tiongkok Ditangkap di Jakarta Barat, Imigrasi: Kita Deportasi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 21 November 2023 |03:45 WIB
Seorang WNA Buronan Kepolisian Tiongkok Ditangkap di Jakarta Barat, Imigrasi: Kita Deportasi
Ilustrasi/Foto: Freepik
A
A
A

 

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok inisial CR (61) yang merupakan buronan asal negaranya. CR diamankan petugas imigrasi di Taman Sari, Jakarta Barat.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sandi Andaryadi, menerangkan penangkapan ini awalnya terkait laporan dari kepolisian Tiongkok soal keberadaan CR di wilayah Jakarta Barat.

 BACA JUGA:

Laporan itu langsung direspons oleh pihaknya, dan langsung melakukan berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian untuk melakukan pencarian CR.

"Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasiannya. Setelah dilakukan pendalaman oleh petugas berdasarkan data Sistem Keimigrasian, CR ini sudah tidak memiliki izin tinggal sejak 17 September 2021. Paspor Tiongkok No G57908053 yang digunakan untuk masuk wilayah Indonesia pada tanggal 11 September 2019, juga telah habis masa berlakunya sejak tanggal 25 Desember 2021," kata Sandi, dalam keterangan, Senin (20/11/2023).

 BACA JUGA:

Usai penangkapan itu, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Kepolisian Tiongkok terkait proses pemulangan CR ke negaranya.

Dia mengatakan, dari segi keimigrasian, CR telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang Undang No 6 Tahun 2011, dan sebagai tindakan administratif. Oleh sebab itu kata Sandi, Kantor Imigrasi Jakarta Barat memutuskan untuk melakukan deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan.

"Pendeportasian dan penangkalan merupakan langkah tegas yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas keimigrasian dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menegakkan hukum," pungkas Sandi.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement