Namun, kedua pelaku berstatus anak berhadapan dengan hukum maka tidak bisa menjalani hukuman secara penuh.
"Jadi apabila maksimal 9 tahun, ya tentunya karena ini adalah merupakan anak di bawah umur (orang dewasa), ia akan menerima hukuman setengah dari 9 tahun yaitu kurang lebih 4 setengah tahun," jelasnya.
(Qur'anul Hidayat)