Kasus ini, ditegaskan polisi masih terus berjalan karena belum ada pencabutan secara resmi oleh dokter Qory kepada polisi. Namun, nantinya polisi akan berkoordinasi dengan ahli hukum perlindungan perempuan apabila ada pencabutan oleh dokter Qory.
"Itu hak dari pelapor. Yang jelas tidak ada pencabutan laporan sampai saat ini. Kita mau koordinasi dengan ahli pidana perlindungan perempuan dulu baru bisa menentukan nanti ini delik aduan atau delik murni. Kalau murni sekalipun dicabut tetep perkara bisa dilanjutkan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dikonfirmasi wartawan.
(Qur'anul Hidayat)