Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pilot Prancis Divonis Setelah Penggal Penerjun Payung dengan Pesawat

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 23 November 2023 |09:27 WIB
Pilot Prancis Divonis Setelah Penggal Penerjun Payung dengan Pesawat
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

PARIS - Seorang pilot Prancis dilarang terbang setelah dia memenggal kepala seorang penerjun payung dengan sayap pesawat.

Nicolas Galy, (40), tertabrak di udara beberapa saat setelah melompat dari pesawat pada Juli 2018.

Pilot tersebut, yang tidak disebutkan namanya, dinyatakan bersalah pada Selasa, (21/11/2023) atas pembunuhan tidak disengaja dan diberi hukuman percobaan oleh pengadilan pidana Montauban.

Asosiasi Sekolah Terjun Payung Midi-Pyrénées, yang mempekerjakan pilot tersebut, telah didenda €20.000 (sekira Rp340 juta).

Setengah dari jumlah tersebut, €10.000 (sekira Rp170 juta), telah ditangguhkan, lapor media Prancis.

Menurut Le Parisien, segera setelah penerjunan, pilot pesawat mulai turun menuju landasan bandar udara.

Sebelum penerjun payung itu melompat keluar dari pesawat, tidak ada konsultasi mengenai lintasan yang akan diambil pesawat tersebut, kata surat kabar itu sebagaimana dilansir BBC.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement