Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Masih Ngantor dan Jadi Ketua KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 23 November 2023 |14:35 WIB
Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Masih Ngantor dan Jadi Ketua KPK
Firli Bahuri jadi tersangka kasus pemerasan SYL (foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan Firli Bahuri masih menjabat sebagai ketua lembaga antirasuah. Pria yang karib disapa Alex itu pun mengungkapkan jika hari ini Firli masih ngantor.

Hal itu Alex sampaikan menjawab pertanyaan awak media perihal status jabatan Firli usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan pada Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex saat konferensi pers di kantornya, Kamis (23/11/2023).

Terkait pemberhentian pimpinan yang tersangkut pidana yang tercantum dalam Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019, Alex menyebutkan masih menunggu keputusan presiden (Kepres).

"Kita tidak berandai-andai dan kita juga tidak tau dan belum juga belum ada keppres dari presiden," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement