JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman sudah sesuai dengan prosedur. Demikian disampaikan oleh hakim merangkap Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih.
Kata dia hal itu merupakan perintah dari MKMK yang telah menjatuhkan sanksi pencopotan Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat. MKMK kemudian memerintahkan MK segera melakukan pemilihan ketua yang baru.
"Pada prinsipnya pengangkatan ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," jata Enny dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Setelah dikeluarkan sanksi tersebut, MK langsung melakukan pemilihan ketua yang baru. Pemilihan itu dilakukan melalui Rapat Permusyawahan Hakim (RPH). Hasilnya, Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK periode 2023-2028.