"Bahwa berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Rabu tanggal 8 November 2023, maka terhadap laporan polisi nomor LP/A/31/IX/2023/SPKT Polsek Makassar/Polres Metro Jakarta timur/PMJ tanggal 24 September 2023 tidak ditemukan adanya peristiwa pidana," tegas Leo.
Kombes Leo juga menuturkan, tidak ada bercak darah maupun DNA lain di TKP selain milik korban.
"Berdasarkan hasil kimia biologi forensik atau kimbiofor, yang pertama bahwa tidak ada bercak darah di TKP. Yang kedua tidak ada DNA lain selain milik korban di TKP," kata Leo.
(Fahmi Firdaus )