BANGKALAN - Seorang Pemuda berinisial SE (33), warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, diamankan Satreskrim Polres Bangkalan atas perbuatannya menyetubuhi anak usia 14 tahun yang masih di bawah umur. Pelaku melakukan persetubuhan tersebut tak hanya 1 kali.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, memberi keterangan terkait kasus tersebut di Polres Bangkalan (Jumat, 24/11/2023) bahwa telah mengamankan seorang pemuda karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
BACA JUGA:
Kapolres membeberkan kronologis kejadian terjadi saat pelaku mengajak korban berkenalan dari massager facebook yang kemudian berpindah ke whatsapp, seiring berjalannya waktu, pelaku mengajak korban untuk bertemu pertama kalinya di Bukit Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
"Setelah pertemuan pertama itu, pelaku mengajak untuk pertemuan kedua, kemudia pada pertemuan ketiga sekira pulan Agustus 2023 pelaku mengajak korban ke Surbaya dan disepanjang perjalanan, pelaku merayu, memuji, dan menyanjung korban, sehingga perkataan tersebut membuat korban merasa senang dan percaya. Setiba di Surabaya itulah pelaku membawa korban ke hotel untuk melakukan persetubuhan," terang Febri.
BACA JUGA:
Febri, menjelaskan, dipertemuan keempat di bulan Agustus 2023 pelaku mengajak korban ke hotel yang sama dan melakukan tindakan tersebut kembali.
"Ternyata dipertemuan kelima sekira bulan September 2023, pelaku mengajak korban ke Hotel yang ada di Bangkalan untuk menyetubuhi korban terakhir kalinya," imbuhnya.
Tindakan Pelaku terungkap setelah orang tua korban datang ke rumah kakak korban untuk memberitahukan bahwa adiknya (adik pelapor) diduga hamil.