PENYIDIK Polda Metro Jaya akan memanggil empat pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), seperti Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Pemanggilan pimpinan KPK itu terkait dengan usai ditetapkannya Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berikut sejumlah faktanya:
1. Penyidik Agendakan Pemeriksaan Pekan Depan
"Termasuk itu kami agendakan pemeriksaan minggu depan para pimpinan KPK RI," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (24/11/2023).
Ade tidak menjelaskan detail waktu pemeriksaan, namun para pimpinan akan diperiksa mulai tanggal Senin, 27 November 2023.
"Penyidik telah men-schedulekan untuk memeriksa saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk para ahli, yang insyaallah akan kami tuntaskan minggu depan," pungkasnya.
2. Firli Bahuri Akan Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal kembali diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Firli bakal diperiksa setelah keempat pimpinan lembaga antirasuah di antaranya, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak.
3. Kapan Firli Bahuri Akan Ditahan?
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini penyidik tengah melakukan sejumlah upaya. Salah satu yang dilakukan yakni pencegahan ke luar negeri terhadap Firli Bahuri.
"Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade Safri Simanjuntak, Jumat (24/11/2023).
Dia menyebut, sejauh ini dari sejumlah langkah penyidik yang dilakukan pihaknya belum memerlukan penahanan. Jika nantinya penyidik memerlukan penahanan, maka purnawirawan jenderal bintang tiga itu akan ditahan.
"Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," pungkasnya.
4. Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan tentang sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka dugaan kasus pemeasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Adapun Termohonnya Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya.
"Pada hari Jumat, 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon Firli Bahuri," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai pihak Termohonnya. Adapun gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan oleh tim kuasa hukum Firli.
"Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," katanya.
5. Firli Minta Kasus Dugaan Pemerasannya Dihentikan
Ketua KPK, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan tentang sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka dugaan kasus pemeasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Firli meminta agar hakim PN Jaksel bisa menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Dalam gugatannya itu, ada sejumlah poin yang diminta oleh Firli Bahuri pada hakim PN Jakarta Selatan yang bakal menangani perkaranya tersebut. Diantaranya, meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya tidaklah sah.
Lalu, Firli juga meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap Mantan Mentan SYL yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. Maka itu, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut padanya.
Bahkan, Firli meminta agar hakim PN Jaksel nantinya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 terhadap kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Firli Bahuri dalam petitumnya saat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.