4. Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, dua oknum TNI dan anggota Paspampres Praka Riswandi Manik yang melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Tiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.
"Terdakwa satu pidana pokok, pidana mati, terdakwa dua pidana pokok pidana mati, dan terdakwa tiga pidana pokok pidana mati," kata Letkol Chk Upen Jaya Supena, Senin (27/11/2023).
5. Dipecat
Selain itu ketiga terdakwa juga dipidana tambahan dengan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat (AD).
Saat membacakan tuntutan, Upen membacakan kembali hasil pemeriksaan 14 saksi yang sudah diperiksa sejak masuknya kasus pembunuhan berencana itu ke pengadilan oleh Praka RM cs.
(Qur'anul Hidayat)