Pasalnya, Aiman mengaku mendapatkan sejumlah informasi dari beberapa polisi yang keberatan diminta komandannya untuk membantu pemenangan tim Prabowo-Gibran.
"Bahkan, kemarin, Harian Media Indonesia sudah memberitakan soal pemasangan baliho Prabowo-Gibran yang dilakukan oknum polisi," ujarnya.
Akibat pernyataan tersebut, ada 6 aliansi masyarakat yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.