BITUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok antara dua kelompok di Kota Bitung pada Sabtu 25 November 2023.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Ditangkap di Dua Tempat Berbeda
Ketujuh tersangka masing-masing dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Kelurahan Sari Kelapa, dan di jalan Jenderal Sudirman Kota Bitung.
BACA JUGA:
“TKP pertama di Sari Kelapa tersangka berinisial RP dan HP dan TKP kedua di Jalan Sudirman masing-masing berinisial GK, FL, BI, MP,dan RA. Para pelaku semuanya warga Kota Bitung,” kata Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto lewat keterangan resmi di Mapolres Bitung, Minggu (26/11/2023).
2. Ada Pelaku di Bawah Umur
Dari tujuh pelaku yang sudah diamankan, satu pelaku masih di bawah umur. Ketujuh tersangka tersebut ditetapkan pasal berbeda, ada pasal penganiayaan dan ada yang dikenakan pasal pembunuhan.
BACA JUGA:
3. Lima Orang Jadi Tersangka Pembunuhan
"Lima dari tujuh orang tersangka kasus ketegangan dua kelompok di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), ditetapkan pasal pembunuhan. Kita tetapkan pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara," kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.
4. Polisi Amankan Barang Bukti
Selain itu, sejumlah barang bukti ikut diamankan seperti, bendera, senjata tajam berbagai jenis, panah wayer, kembang api, balok kayu, baju yang digunakan pelaku, batu dan sebagainya.
"Sekitar 29 buah barang bukti dari TKP Sari Kelapa dan 6 buah barang bukti di TKP Jalan Sudirman," ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto.