Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Usia Minimal 40 Tahun atau Pernah Jadi Gubernur Ditolak MK

Giffar Rivana , Jurnalis-Rabu, 29 November 2023 |16:50 WIB
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Usia Minimal 40 Tahun atau Pernah Jadi Gubernur Ditolak MK
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

Salah satu alasannya ialah, dia menilai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu tidak sah. Sebab, dari sembilan Hakim Konstitusi yang memutus perkara itu, hanya tiga hakim yang menyatakan setuju di antaranya ialah Anwar Usman, Guntur Hamzah dan Manahan MP Sitompul.

Dua hakim lainnya yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh setuju namun terdapat alternatif lain dari tafsir yaitu kepala daerah tingkat provinsi. Lalu empat hakim lainnya yaitu Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Arief Hidayat tidak sepakat.

"Putusan itu inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara Hakim Konstitusi dari 5 suara hakim konstitusi yang dibutuhkan," ucapnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement