Dia menegaskan, nantinya seluruh pelaku yang diamankan akan diproses hukum.
Sementara untuk rincian lengkapnya, antara lain 402 kasus miras dengan 483 pelaku, 16 kasus judi dengan 30 pelaku, 153 kasus parkir liar dengan 157 pelaku.
Kemudian, 116 kasus pungli dengan 120 pelaku, 90 kasus asusila dengan 267 pelaku, dan 155 kasus premanisme dengan 229 pelaku.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.