JAKARTA - Bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta mengaku bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri memberikan uang sewa rumah Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan secara tunai.
Hal tersebut ia ungkap kepada penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).
"Tunai, uang (diberikan kepada saya secara) tunai," kata Alex usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Menurutnya, uang sebesar Rp650 juta itu diberikan dalam bentuk mata uang rupiah. Lebih lanjut ia mengakui, dirinya sempat bertemu dengan Firli Bahuri.
Diketahui, hari ini tersangka Firli Bahuri juga diperiksa soal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Tadi ada sempat ketemu juga (sama Firli). Ya sempat sebatas salam aja yah,"pungkasnya.
Diketahui, Alex Tirta memenuhi panggilan penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Pantauan MNC Portal Indonesia di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023), terlihat Alex Tirta tiba sekira pukul 08.45 WIB. Alex diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.15 WIB dengan 13 pertanyaan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut rumah Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan disewa oleh Alex Tirta sebesar Rp650 juta per tahun.
Polisi pun menelusuri dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh bos Alexis, Alex Tirta kepada Firli Bahuri dengan menyewakan rumah Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jaksel. Mendalami kasus dugaan gratifikasi tersebut, penyidik juga telah memeriksa Alex di Polda Metro Jaya pada Jumat (3/11).
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.