JAKARTA - Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum ditahan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, penahanan terhadap Firli Bahuri belum diperlukan.
"Belum diperlukan," kata Arief Adiharsa menjawab pertanyaan alasan Firli belum ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (1/12/2023).
Diketahui, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah memeriksa Firli usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan kepada SYL.
Firli diperiksa selama 10 jam sejak pukul 09.00 hingga 19.00 WIB di Bareskrim Polri. Setelah pemeriksaan, Firli mengaku bahwa dirinya siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku.
"Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Tentulah kita sadar negara kita taat hukum, dan bukan Negara yang berdasarkan Kekuasaan," kata Firli di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) malam.
"Dan oleh karena itu saya sungguh berharap mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan," sambungnya.
(Awaludin)