3. Dibantah pengacara Firli
Di sisi lain, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengklaim bahwa bukti tersebut bukan valas, melainkan data resi penukaran uang asing pada money changer.
"Terkait barang bukti antara lain berupa katanya voucher valas itu ternyata bukan voucher valas. Tapi berupa resi penukaran uang asing kepada money changer," katanya.
BACA JUGA:
"Dan salah satu barang bukti itu cuma berupa rekapan yang dibuat oleh petugas money changer. Tidak didukung oleh bukti-bukti yang konkret memenuhi kualifikasi sebagai bukti secara hukum," sambungnya.
4. Firli dicecar 40 pertanyaan
Sebagai informasi, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan perdana setelah penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, Firli dicecar sebanyak 40 pertanyaan dengan tujuh poin yang diberatkan. Salah satunya mengenai transaksi penukaran valas.
"Pertama, perihal hak-hak Firli Bahuri sebagai tersangka. Kedua, soal peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji," kata Arief, Jumat 1 Desember 2023 malam.
"Ketiga, komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas," sambungnya.
Keempat, kata Arief, mengenai transaksi penukaran valas. Kelima, jabatannya sebagai pimpinan KPK meliputi kewajiban dan larangannya.
Selain itu, penyidik juga mencecar Firli soal harta kekayaan dan LHKPN. Kemudian, aset atau harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki.
(Nanda Aria)