Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya pakai pelaku saat beraksi. Kemudian tang, obeng, senjata tajam jenis pisau belati.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX trondol tanpa plat, milik tersangka saat beraksi.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.