Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur dan Wagub Jakarta Tak Lagi Dipilih Rakyat, Tapi Presiden, PDIP Menolak!

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 05 Desember 2023 |12:42 WIB
Gubernur dan Wagub Jakarta Tak Lagi Dipilih Rakyat, Tapi Presiden, PDIP Menolak!
Anggota Masinton Pasaribu
A
A
A

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu mengungkap ke depan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta tak lagi dipilih melalui pemilihan Umum (Pemilu), tapi akan ditunjuk oleh Presiden RI.

Hal ini diungkapkan Masinton saat membeberkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta dalam postingan di akun Instagram pribadinya @masinton, Selasa (5/12/2023).

"Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota. Saya tidak setuju Gubernur dan Wakil Gubernur DITUNJUK, DIANGKAT dan DIBERHENTIKAN Presiden," tulis Masinton dalam keterangan unggahannya tersebut.

Dalam unggahannya, Masinton membagikan potongan draf RUU Daerah Khusus Jakarta pada bagian ketiga tentang Gubernur dan Wakil Gubernur. Adapun, beberapa poin di dalamnya di antaranya;

(1). Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2). Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3). Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4). Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud Ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement