Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AS Umumkan Larangan Visa Terhadap Warga Israel Terkait Kekerasan di Tepi Barat

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 06 Desember 2023 |08:57 WIB
AS Umumkan Larangan Visa Terhadap Warga Israel Terkait Kekerasan di Tepi Barat
Foto: Reuters.
A
A
A

WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) pada Selasa, (5/12/2023) mulai memberlakukan larangan visa terhadap orang-orang yang terlibat dalam kekerasan di Tepi Barat yang diduduki Israel, kata para pejabat Washington. Larangan visa itu diumumkan AS setelah Washington beberapa kali meminta Israel untuk berbuat lebih banyak dalam mencegah kekerasan yang dilakukan oleh pemukim Yahudi.

Kebijakan pembatasan visa Departemen Luar Negeri yang baru menargetkan “individu yang diyakini terlibat dalam merusak perdamaian, keamanan, atau stabilitas di Tepi Barat, termasuk melakukan tindakan kekerasan atau mengambil tindakan lain yang secara berlebihan membatasi akses warga sipil terhadap layanan penting dan kebutuhan dasar,” kata Menteri Luar Negeri Antony Blinken dalam sebuah pernyataan yang dilansir Reuters.

Presiden Joe Biden dan pejabat senior AS lainnya telah berulang kali memperingatkan bahwa Israel harus bertindak untuk menghentikan kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat. Serangan di sana telah meningkat dalam beberapa bulan terakhir seiring dengan perluasan pemukiman Yahudi, dan kemudian meningkat lagi sejak serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober.

Blinken menjelaskan kepada para pejabat Israel dalam kunjungannya pekan lalu bahwa “mereka perlu berbuat lebih banyak untuk menghentikan kekerasan ekstremis terhadap warga Palestina, dan meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab,” kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller kepada wartawan dalam konferensi pers setelah pengumuman tersebut.

Para pemimpin Palestina juga harus berbuat lebih banyak untuk mengekang serangan Palestina terhadap warga Israel di Tepi Barat, tambahnya.

Larangan pertama berdasarkan kebijakan baru ini akan diberlakukan pada Selasa dan penetapan lebih lanjut akan dilakukan dalam beberapa hari mendatang, kata Miller.

“Kami memperkirakan tindakan ini pada akhirnya akan berdampak pada puluhan individu dan mungkin anggota keluarga mereka,” kata Miller, seraya menambahkan bahwa setiap orang Israel yang memiliki visa AS yang menjadi sasaran akan diberitahu bahwa visa mereka telah dicabut.

Sejak perang Timur Tengah tahun 1967, Israel telah menduduki Tepi Barat, yang diinginkan Palestina sebagai inti negara merdeka. Mereka telah membangun pemukiman Yahudi di sana yang dianggap ilegal oleh sebagian besar negara. Israel membantah hal ini dan mengutip hubungan historis dan alkitabiah dengan tanah tersebut.

Ketika ditanya tentang kekerasan pemukim dalam konferensi pers pada Selasa, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant mengatakan tidak ada orang selain pemerintah Israel yang berhak menggunakan kekerasan.

“Israel adalah negara hukum. Hak untuk menggunakan kekerasan hanya dimiliki oleh mereka yang mendapat sertifikasi dari pemerintah,” katanya.

Miller mengatakan Israel telah mengambil beberapa langkah untuk meminta pertanggungjawaban orang-orang atas kekerasan di Tepi Barat, seperti memasukkan mereka ke dalam penahanan administratif, namun para pejabat AS yakin mereka harus diadili.

Langkah Washington pada Selasa “tidak meniadakan perlunya pemerintah Israel mengambil tindakannya sendiri dan kami akan terus bersikap jelas kepada mereka mengenai hal ini,” katanya.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement