JAKARTA - Polisi mengamankan pria berinisial HM (35) yang berperan sebagai kurir narkoba, dari tangan pelaku polisi menyita 513 gram sabu siap edar.
"Kita tangkap dia di rumah kosannya di wilayah Kumbang Raya, Kalideres, Jakarta Barat. Kita amankan 513 gram sabu-sabu," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Kukuh Islami kepasa wartawan, di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).
Kukuh mengungkapkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait asal sabu-sabu yang di dapat pelaku. Menurut pengakuan pelaku, barang tersebut di dapat dari kenalannya.
"Dia pengedar sudah 1 bulan. Sasaran edar narkoba itu berada di Jakarta Barat," ucap Kukuh.
Di sisi lain, Kasubnit 5 Satreskrim Polsek Metro Tanah Abang, Iptu Lukas Pardamean Marbun mengatakan pelaku menunggu perintah dalam mengedarkan sabu-sabu tersebut. Atas dasar perintah dari bandar aslinya, pelaku langsung mengirimkan barang.
"Sekali antar sabu tersebut dia dapat upah Rp 1 juta hingga Rp 2 juta sekali antar," ungkap Lukas.
Lukas mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan plastik klip di lokasi penangkapan. Urine pelaku juga dinyatakan positif mengandung ampethamin.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun kurungan penjara," tutupnya.
Lukas mengatakan pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap bandar yang mengirimkan sabu ke tersangka. Lukas mengatakan petugas menerjunkan dua anggota, Bripka Haris Fadilah, Bripka Rianggara dan Aiptu Kiswanto.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.