PRINGSEWU - Tim Unit PPA Polres Pringsewu menangkap tersangka MUS (50) yang mencabuli anak tetangganya yang masih usia lima tahun di sebuah gubuk. Tersangka MUS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ditangkap di areal perkebunan di wilayah hutan Register 22 Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rahmat Al Haqqi mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kasus pencabulan ke polisi. Dia mengatakan, kasus ini terbongkar setelah ibu korban curiga dengan anaknya yang sering bermain ke rumah tersangka.
BACA JUGA:
“Secara diam-diam ibu korban mendatangi gubuk tersangka untuk mencari korban. Dia terkejut saat memergoki tersangka sedang mencabuli anaknya diatas ranjang,” ucap Rahmat, Rabu (6/12/2023).
Agar tersangka tidak curiga dan menjaga keselamatan korban, lanjut Rahmat, ibu korban berpura-pura memanggil anaknya. Setelah anaknya keluar korban dibawa pulang. Kejadian ini kemudian disampaikan kepada suaminya dan dilaporkan ke polisi.
BACA JUGA:
Pemeriksaan polisi, pelaku mengakui mencabuli korban. Terakhir dilakukan pada pada 26 november 2023. “Perbuatan itu dilakukan saat korban main ke gubuk miliknya dengan modus memuji, merayu dan memanjakan korban,” ucapnya.