Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pria Cabuli Bocah 5 Tahun di Pringsewu, Modus Manjakan Korban

Indra Siregar , Jurnalis-Rabu, 06 Desember 2023 |11:24 WIB
Polisi Tangkap Pria Cabuli Bocah 5 Tahun di Pringsewu, Modus Manjakan Korban
Polisi tangkap pelaku pencabulan di Pringsewu. (Foto: Indra Siregar)
A
A
A

Pelaku akan dijerat dengan pasal 76e jo Pasal 82 Ayat (1) uu Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement