SUKABUMI - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan 5 Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam aksi tawuran yang mengakibatkan korban MAF meninggal dunia di Jalan Raya Cibatu Cisaat Kabupaten Sukabumi pada Rabu 29 November 2023, malam.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menuturkan, tragedi yang menimbulkan korban meninggal dunia tersebut diduga terjadi akibat tawuran yang telah direncanakan sebelumnya.
"Mereka janjian menggunakan medsos untuk bertemu di suatu tempat dan melakukan perang tanding. Jadi mereka tidak punya permasalahan sebelumnya. Medsosnya kelompok, mereka DM, artinya menggunakan kode tertentu," ujar Bagus kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (6/12/2023).
Untuk diketahui, 4 ABH diamankan di wilayah Kabupaten Sukabumi, sedangkan 1 ABH lainnya yang diduga mejadi pelaku utama diamankan di wilayah Kabupaten Garut. Kelimanya berhasil diamankan pada Senin (4/12/2023) oleh tim Jatanras Polres Sukabumi Kota.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis cerulit 7 bilah, 1 golok, 1 samurai, 5 unit telepon seluler, 5 unit sepeda motor dan 4 helai pakaian.
Lebih lanjut Bagus mengatakan, korban sudah merencanakan aksi tawuran dengan para pelaku dengan mendatangi lokasi janjian tawuran dengan menggunakan sepeda motor dan membunyikan klakson serta mengatakan "paket-paket".
"Kemudian turun 3 orang dari sepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis cerulit dan datang menghampiri ke dekat TKP atau gang. Kemudian para pelaku keluar dari dalam gang dan mengambil batu yang ada di sekitar lokasi TKP," ujar Bagus.
Bagus menambahkan, bentrokan antara kedua kelompok pun terjadi, kelompok korban berjumlah 15 orang, namun yang turun dari sepeda motor sebanyak 3 orang. Sedangkan kelompok pelaku berjumlah 10 orang, sehingga perkelahian tersebut tidak seimbang.
"Di mana ketiga orang yang turun tersebut dikeroyok 10 orang. Akhirnya pihak korban terdesak hingga melarikan diri dan dikejar oleh kelompok pelaku. Karena terdesak, korban ditinggal oleh teman-temannya, kemudian korban berduel dengan pelaku," ujar Bagus.
Kemudian dari arah samping sebelah kiri, lanjut Bagus, korban dibacok mengenai leher sebelah kiri. Merasa terluka, kemudian melarikan diri dan dikejar dan dibacok lagi oleh pelaku yang mengenai kaki sebelah kanan. Korban pun akhirnya bisa melarikan diri dan dibawa oleh temannya menggunakan sepeda motor.
"Korban dibawa ke rumah sakit Betha Medika dan dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH dan dinyatakan meninggal dunia. Korban mengalami luka di leher yang menyebabkan kematian korban dari hasil visum," ujar Bagus.
Bagus juga mengatakan, kelima ABH yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut memiliki peran berbeda. Sedangkan korban meninggal dunia telah dimakamkan usai proses otopsi di RSUD R Syamsudin SH.
"RA (14) melakukan pembacokan ke arah leher bagian kiri korban, MKR (15) melakukan pembacokan ke arah kaki sebelah kanan korban, MFF (17) melemparkan batu ke arah lawan, AH (15) melempar batu ke arah lawan dan SBS (17) melemparkan batu ke arah lawan," kata Bagus.
Saat ini, ujar Bagus, kelima ABH tersebut terancam pasal 170 ayat (2) tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun serta pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana 7 tahun.
(Angkasa Yudhistira)