“Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
“Ketiga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” jelasnya.
(Qur'anul Hidayat)