JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan sanksi terberat dalam dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak bisa sampai memecat Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
"Jangan bicara sanksi dulu, terbukti pun tahu juga kan. Enggak boleh tuh. Kita belum tahu. Kita lihat nanti," ujar Tumpak Hatarongan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Jumat (8/12).
Tumpak menegaskan bahwa tidak ada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada aturan yang berlaku di Dewas KPK.
BACA JUGA:
"Tidak ada pemberhentian dengan tidak hormat di dalam sanksi etik kami. Paling berat adalah kami minta dia mengundurkan diri. Itu terberat sekali," ujarnya.
Tumpak mengungkapkan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Firli. Menurut Tumpak, Dewas bisa saja merekomendasikan Firli untuk mengundurkan diri dalam putusan nanti.
"Apakah itu rekomendasi, ya itulah dia, dalam putusannya paling-paling begitu maksimalnya," jelasnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke persidangan etik. Hal itu dilakukan usai Dewas KPK melakukan pemeriksaan pendahuluan.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean menyebutkan bahwa sidang etik tersebut bakal digelar perdana pada Kamis (14/8/2023).
“Kami mulai minggu depan setelah Hakordia hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” kata Tumpak Hatarongan dalam konferensi pers, Jumat.
Tumpak menjelaskan sidang etik tersebut bakal dilakukan secara maraton. Ia pun berharap sidang etik itu bisa selesai pada akhir tahun 2023.
Tumpak menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.