Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewas KPK Tetap Usut Pelanggaran Etik Meskipun Firli Bahuri Ditahan Polisi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 08 Desember 2023 |16:33 WIB
Dewas KPK Tetap Usut Pelanggaran Etik Meskipun Firli Bahuri Ditahan Polisi
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean menegaskan bahwa proses etik Firli Bahuri akan tetap berjalan meski nantinya Ketua KPK nonaktif itu ditahan oleh Polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Jalan teruslah (proses etik Firli Bahuri), jalan terus. Beliau kan masih diberhentikan sementara, masih insan KPK, kalau bukan insan KPK lain cerita,” kata Tumpak kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).

Lebih jauh, Tumpak menargetkan sidang etik terhadap Firli Bahuri itu bisa selesai sebelum akhir tahun 2023.

“Ya mungkin tak sampai di situ udah putus ini. Yang saya bilang tadi kami berusaha sampai akhir tahun ini selesai perkara itu, sebelum Natal kalau bisa,” jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke persidangan etik. Hal itu dilakukan usai Dewas KPK melakukan pemeriksaan pendahuluan.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean menyebutkan bahwa sidang etik tersebut bakal digelar perdana pada Kamis (14/8/2023).

“Kami mulai minggu depan setelah Hakordia hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” kata Tumpak Hatarongan dalam konferensi pers, Jumat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement