YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta meminta masyarakat agar tidak usah membayar parkir apabila juru parkir tidak memberikan karcis resmi.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto saat ditemui di Kantor Balai Kota Yogyakarta, Jumat (08/12/2023).
BACA JUGA:
"Kalau ada masyarakat pada saat mengakses parkir tidak diberikan karcis parkir, tidak usah dibayar," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa imbauan tersebut ditujukan kepada masyarakat yang parkir kendaraan di tempat-tempat parkir resmi, bukan di tempat parkir ilegal.
BACA JUGA:
"Ini konotasinya untuk parkir atau jukir resmi kami," imbuhnya.
Sementara itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar menghindari tempat-tempat parkir ilegal agar tidak menjadi korban parkir liar yang menarik tarif tidak wajar.
"Seandainya tiga ciri (parkir resmi) itu enggak ada, mungkin tidak usah parkir di tepat itu, karena dikhawatirkan muncul lagi pelaku parkir liar yang menarik tarif tidak sesuai dengan aturan," jelasnya.
Adapun, tiga ciri karcis resmi di antaranya adalah terdapat kop Pemerintah Kota Yogyakarta, tercantum Perda tentang Perparkiran, serta terkorporasi. Selain itu, tempat parkir resmi yang berada di jalan umum juga selalu terpasang rambu parkir dan papan tarif parkir.
Meski begitu, ia tak memungkiri banyaknya tempat-tempat parkir ilegal di Kota Jogja, terutama di pusat-pusat wisata.